Beranda Politik Status Ketum Agus Suparmanto di PPP Dianggap Langgar AD/ART Dan Tidak Sah

Status Ketum Agus Suparmanto di PPP Dianggap Langgar AD/ART Dan Tidak Sah

Ketua OC sekaligus Bendahara Umum PPP, Arya Permana menilai bahwa sidang yang dilanjutkan oleh kubu Agus Suparmanto tidak sah.

0
Kader PPP sempat bersitegang saat Muktamar X PPP (antara)

CARAPANDANG - Polemik Muktamar X PPP antara Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto yang sama-sama mengeklaim sebagai Ketum PPP periode 2025-2030 menyisakan serangkain tanda tanya. Pasalnya, Agus Suparmanto ngotot melakukan sidang lanjutan usai pemimpin sidang mengetuk palu untuk kemenangan Muhamad Mardiono.

Ketua OC sekaligus Bendahara Umum PPP, Arya Permana menilai bahwa sidang yang dilanjutkan oleh kubu Agus Suparmanto tidak sah.

“Dengan melanjutkan persidangan usai ketuk palu dan mengganti pimpinan sidang maka tentu sidang tersebut tidak sah karena tidak sesuai nama. Terlebih pimpinan sidang telah disusun dan disepakati di rapat SC,” tambah Arya.

“Tidak hanya itu, karena 28 DPW telah mendukung Mardiono, sidang hanya dihadiri oleh DPW yang tersisa mendukung Agus Suparmanto dan tentu tidak memenuhi syarat kuorum,” lanjutnya.

Terpilihnya Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi disetujui mayoritas muktamirin yang hadir pada Muktamar X PPP.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Amir Uskara selaku pimpinan sidang menyebut 80% peserta Muktamar X PPP menyetujui pemilihan Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono secara aklamasi.

Sementara itu, Ketua SC Muktamar X PPP, Ermalena, mengatakan, klaim kemenangan Agus Suparmanto menyalahi AD/ART partai. Oleh karena itu, status Agus sebagai Ketum aklamasi dinilai tidak sah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here