Indonesia Proyeksikan Ekspor Biodiesel ke UE Tumbuh Stabil usai Putusan WTO

Foto dari udara yang diabadikan menggunakan drone ini menunjukkan pemandangan perkebunan kelapa sawit di Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada 13 Januari 2025. (Carapandang/Xinhua/Veri Sanovri)

Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Rangkap Jabatan Wamen

MK telah menetapkan putusan dengan nomor 128/PUU-XXIII/2025  pada Kamis (28/8/2025). Putusan itu berisi larangan rangkap jabatan  Wakil Menteri.

Istana Pelajari Putusan MK yang Larang Wamen Rangkap Jabatan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Gerindra Sambut Gembira Keputusan Megawati Dukung Pemerintahan Prabowo

Muzani mengungkapkan bahwa dirinya sering bertemu dengam Megawati untuk meminta restu dan dukungan PDIP dalam menjalani pemerintahan Prabowo-Gibran.

Anies Baswedan Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

Anies juga menyampaikan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui usulan abolisi untuk Tom Lembong.

Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi Upaya Rekonsiliasi Ketegangan Politik

Menurutnya keputusan tersebut menunjukkan sikap kenegarawan seorang Presiden dan keberpihakan kepala negara pada persatuan bangsa.

Prancis Dukung Keputusan Presiden Prabowo Soal Kerja Sama dengan Eropa

Kedutaan Besar Prancis mendukung keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang ingin bekerja sama dengan Eropa.

Para Pemimpin Eropa Sambut Keputusan Prancis Akui Negara Palestina

ara pemimpin Eropa menyambut baik pengumuman Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyatakan bahwa Prancis akan mengakui Negara Palestina pada bulan September

Ketua DPR: Seluruh Parpol Kompak Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Langgar UUD 1945

Ketua DPR RI, Puan Maharani pun memastikan seluruh parpol akan menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2025 tersebut.

Andi Arief Dukung Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal

Politikus Partai Demokrat Andi Arief memiliki penilaian yang berbeda. Melalui akun X miliknya dia mengatakan bahwa keputusan MK  tersebut tidak melangkar konstitusi.

Mengkaji Putusan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Putusan ini menyatakan bahwa pemilu ke depan dilaksanakan dalam dua tahapan

Pakar Hukum: Putusan MK Diharapkan Jadi Solusi Perbaikan Demokrasi di Indonesia

Zainal menjelaskan bahwa kewenangan MK menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memang selalu bersifat spesifik.

PAN Masih Mengkaji Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal

Putusan MK tersebut menurut Eddy akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan sejumlah pejabat publik di daerah.

Soal Putusan MK, Ketua DPR: Seluruh Fraksi Masih Mencermati

Puan mengatakan bahwa sikap DPR akan dibahas bersama seluruh fraksi partai, bukan hanya berdasarkan pandangan satu partai saja.

Kornas JPPR Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Melawan UUD 1945

Ada beberapa pasal di UUD 1945 yang mengamanatkan 5 jenis pemilihan sebagai satu rumpun yang sama, sehingga dalam pelaksanaanya harus berada pada satu fase.

Rocky Gerung Sambut Baik Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

Rocky berpendapat keputusan tersebut merupakan terobosan dalam sistem demokrasi yang selama ini dianggap banyak kekurangan.