CARAPANDANG.COM- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) meluncurkan lima Standar Operasional Prosedur (SOP) baru sebagai pedoman penyelenggaraan pelatihan vokasi di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP).
Direktur Jenderal Binalavotas Kemnaker Agung Nur Rohmad menegaskan kehadiran SOP itu merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola dan mutu penyelenggaraan pelatihan vokasi di Indonesia, selaras dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi.
“Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh unit pelaksana teknis agar memiliki acuan yang sama, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga tindak lanjut pelatihan,” ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Adapun lima SOP dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) tersebut meliputi Kepdirjen Nomor 2/3683/HK.03.01/IX/2025 tentang SOP Rekrutmen Peserta Pelatihan Vokasi di Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, dan Kepdirjen Nomor 2/3684/HK.03.01/IX/2025 tentang SOP Pelaksanaan Pelatihan Vokasi di Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.