Pada Agustus 2008 undang-undang ini untuk pertama kalinya menjerat Prita Mulyasari yang berseteru dengan pihak rumah sakit karena keluhan pelayanan di salah satu rumah sakit.
Seiring berjalannya waktu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Semangat undang-undang ini untuk memperbaharui dari produk hukum yang sebelumnya. Salah satunya mengarahkan beberapa tindakan mengacu kepada hukum pidana, bukan Undang-Undang ITE.
Meskipun sudah mengalami perubahan, undang-undang ini tetap menimbulkan korban yakni Baiq Nuril seorang guru yang dipidanakan karena merekam percakapan asusila seorang kepala sekolah tempat ia bekerja.
Mahfud mengatakan meskipun Undang-Undang ITE telah mengalami tiga kali perubahan namun tetap mendapat gugatan dari masyarakat. Hal ini terjadi karena kebebasan berekspresi merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.