Menurut Bob, evaluasi dilakukan untuk memprioritaskan aturan yang mengisi kekosongan hukum. Legislasi juga diarahkan agar selaras dengan rencana pembangunan nasional.
Ia menambahkan, terdapat empat parameter dalam penentuan prioritas. Parameter meliputi RUU yang masuk pembicaraan tingkat satu, menunggu surat presiden, proses harmonisasi di Baleg, serta usulan baru yang memenuhi urgensi tertentu.
Berikut daftar 67 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026: