CARAPANDANG – Kasus cacingan pada anak kembali terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa kakak beradik asal Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Masing-masing berusia 1 tahun 8 bulan dan 4 tahun. Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa cacingan sebelumnya yang menimpa Raya di Sukabumi.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menegaskan negara harus serius mencegah kasus ini. Menurutnya, setiap anak berhak atas kesehatan yang setinggi-tingginya.
“Peristiwa Raya di Sukabumi seharusnya yang terakhir. Namun ternyata kasus kembali muncul di Bengkulu,” kata Jasra Putra, dalam wawancara bersama Pro 3 RRI, Jumat (19/9/2025).
Ia menyebut, banyak program pemerintah di bidang kesehatan yang perlu dievaluasi. KPAI menyoroti bahwa pengasuhan dalam keluarga juga sangat berperan dalam pencegahan kasus seperti ini.
“Sejak 15 tahun lalu KPAI mendorong RUU pengasuhan segera disahkan. Karena isu pengasuhan menjadi inti perlindungan terhadap anak,” ujarnya.
Terkait kasus cacingan di Bengkulu, KPAI melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan orang tua korban. Jasra menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk melihat sistem perlindungan anak secara lebih utuh.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kasus ini menjadi bahan evaluasi lintas sektor. Investigasi lapangan telah dilakukan sejak kasus di Bengkulu mencuat.