CARAPANDANG.COM- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) periode 2019-2024 Prof Mahfud Md menyebut kebebasan berekspresi merupakan hal fundamental dalam negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia.
"Kebebasan berekspresi itu menjadi hal penting di dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara," kata eks Menkopolhukam RI Prof Mahfud Md di Padang, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Prof Mahfud pada seminar nasional terkait "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 kebebasan berpendapat tanpa batas: Demokrasi berkembang atau anarki digital" yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat.
Dalam kuliah umumnya, pakar hukum tata negara tersebut menyinggung perjalanan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Prof Mahfud mengatakan di awal 2000 Indonesia mengalami perkembangan sangat pesat dari segi digital. Hal ini ditandai masifnya interaksi dan hubungan masyarakat melalui digital. Transaksi uang lewat digital, penipuan hingga fitnah marak bermunculan.
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada intinya produk hukum ini dibuat agar berbagai tindakan di dunia digital tidak merugikan orang lain.