Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas juga berterima kasih atas masukan yang diberikan kepada masyarakat, terutama para pengendara yang terganggu dengan suara bising sirine mobil atau motor patwal.
"Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine, termasuk tot tot, dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita (telah) bekukan," kata Agus.
Penggunaan strobo dan sirine untuk sejumlah kendaraan, termasuk mobil patwal, kendaraan pimpinan lembaga negara, mobil jenazah, ambulans, konvoi kendaraan tamu negara, dan mobil pemadam kebakaran diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.